Tanimbar merupakan sebuah pulau yang terletak di Maluku Tenggara bagian barat yang terdiri dari beberapa pulau kecil dan besar yang biasa disebut Nuhu Duan Lolat.
Tanimbar pada awalnya terdiri dari 2 kecamatan yaitu Tanimbar Utara dan Tanimbar Selatan, namun seiring berjalannya waktu Tanimbar sudah menjadi kabupaten sendiri yaitu Kabupaten Maluku Tenggara Barat dengan ibu kotanya yaitu Saumlaki.
Dalam acara perkawinan, Warga Tanimbar masih berpegang teguh pada adat dan tradisi yang sampai sekarang masih
merupakan hal yang paling penting dalam sebuah perkawinan dalam membentuk satu
keluarga.
Adat yang masih kental memang menjadi bagian dalam kehidupan sehari-hari masyarakat Tanimbar, memasuki setiap sendi-sendi kehidupan. Adat di kepulauan Tanimbar dinamakan duan-lolat. Atau dalam arti harfiah, dapat dipahami sebagai hubungan antara tuan (duan) dan hambanya (lolat).
Adat yang masih kental memang menjadi bagian dalam kehidupan sehari-hari masyarakat Tanimbar, memasuki setiap sendi-sendi kehidupan. Adat di kepulauan Tanimbar dinamakan duan-lolat. Atau dalam arti harfiah, dapat dipahami sebagai hubungan antara tuan (duan) dan hambanya (lolat).
Dalam masyarakat tanimbar ada yang disebut dengan istilah kekerabatan pemberi dan penerima gadis. Dalam hal ini pemberi gadis disebut Duwan dimana mereka merupakan pihak yang memberikan anak gadisnya kepada UreYana atau Lolat yaitu anak laki – laki dari saudara perempuan mereka yang telah menikah dan mempunyai anak laki – laki.
Adat yang masih sangat kental memang menjadi bagian dalam kehidupan
sehari-hari masyarakat Tanimbar, memasuki setiap sendi-sendi kehidupan.
Adat di
kepulauan Tanimbar dinamakan "Duan-Lolat".
Atau
Dalam arti harfiah, dapat
dipahami sebagai
hubungan antara tuan (duan) dan hambanya (lolat).
Dalam
masyarakat tanimbar ada yang disebut dengan istilah kekerabatan pemberi dan
penerima gadis. Dalam hal ini pemberi gadis disebut Duwan dimana mereka
merupakan pihak yang memberikan anak gadisnya kepada UreYana atau Lolat yaitu anak laki – laki dari
saudara perempuan mereka yang telah menikah dan mempunyai anak laki – laki.
Adat duan-lolat
ini mengatur hubungan sosial dan menjelaskan aturan dalam betingkah laku dalam
kehidupan sehari-hari dari menyelesaikan masalah, pembagian harta warisan,
sampai mengatasi kejahatan.
Dalam duan-lolat, setiap
orang yang mewakili sisi perempuan dalam hubungan perkawinan atau hubungan
keturunan, maka akan menjadi duan atau tuan terhadap orang yang mewakili sisi
laki-laki.
Misalnya, seorang adik dari kakak perempuan yang menikahi seorang
pria, maka akan menjadi tuan terhadap suami kakak dan seluruh keluarga suami
kakaknya tersebut.
Kewajiban
setiap duan terhadap lolat adalah untuk melindungi dan mengayomi. Namun disaat
yang bersamaan, lolat harus menghormati dan menuruti aturan atau permintaan
duannya.
Hal ini membuat posisi perempuan didalam masyarakat Tanimbar berada di posisi yang tinggi sebagai simbol pemberi hehidupan. Jadi, dalam adat masyarakat Tanimbar, siapapun akan bersyukur apabila memiliki anak perempuan.
Tak hanya adat
saja yang kental di tengah-tengah masyarkat Tanimbar, kepercayaan yang mereka
anut-pun sangat terasa dan bisa kita lihat dari bangunan-bangunan
peninggalannya.
Masyarakat Tanimbar mayoritas memeluk agama Khatolik. Setiap mantra yang diucap dalam upacara atau ritual adat selalu diakhiri dengan doa agama Katholik. Mengenai masalah mahar atau harta di Tanimbar biasanya dalam bentuk barang-barang adat misalnya:
- Lela (gigi gajah)
- Loran /lelbutir (anting-anting emas yang cukup besar dan langka),
- Sislaw (gading gajah)
- dan benda-benda adat lainnya yang hanya bisa ditemukan di Tanimbar.
No comments:
Post a Comment