Wednesday, December 7, 2022

Perkawinan Adat Suku Tanimbar

Tanimbar merupakan sebuah pulau yang terletak di Maluku Tenggara bagian barat yang terdiri dari beberapa pulau kecil dan besar yang biasa disebut Nuhu Duan Lolat.



    Tanimbar pada awalnya terdiri dari 2 kecamatan yaitu Tanimbar Utara dan Tanimbar Selatan, namun seiring berjalannya waktu Tanimbar sudah menjadi kabupaten sendiri yaitu Kabupaten Maluku Tenggara Barat dengan ibu kotanya yaitu Saumlaki. 


    Dalam acara perkawinan, Warga Tanimbar masih berpegang teguh pada adat dan tradisi yang sampai sekarang masih merupakan hal yang paling penting dalam sebuah perkawinan dalam membentuk satu keluarga.

    Adat yang masih kental  memang menjadi bagian dalam kehidupan sehari-hari masyarakat Tanimbar, memasuki setiap sendi-sendi kehidupan. Adat di kepulauan Tanimbar dinamakan duan-lolat. Atau dalam arti harfiah, dapat dipahami sebagai hubungan antara tuan (duan) dan hambanya (lolat). 
   
 Dalam masyarakat tanimbar ada yang disebut dengan istilah kekerabatan pemberi dan penerima gadis. Dalam hal ini pemberi gadis disebut Duwan dimana mereka merupakan pihak yang memberikan anak gadisnya kepada UreYana  atau Lolat yaitu anak laki – laki dari saudara perempuan mereka yang telah menikah dan mempunyai anak laki – laki.




Adat yang masih sangat kental memang menjadi bagian dalam kehidupan sehari-hari masyarakat Tanimbar, memasuki setiap sendi-sendi kehidupan. 

Adat di kepulauan Tanimbar dinamakan "Duan-Lolat". 
Atau 
Dalam arti harfiah, dapat dipahami sebagai 
hubungan antara tuan (duan) dan hambanya (lolat). 


    Dalam masyarakat tanimbar ada yang disebut dengan istilah kekerabatan pemberi dan penerima gadis. Dalam hal ini pemberi gadis disebut Duwan dimana mereka merupakan pihak yang memberikan anak gadisnya kepada UreYana  atau Lolat yaitu anak laki – laki dari saudara perempuan mereka yang telah menikah dan mempunyai anak laki – laki.

    Adat duan-lolat ini mengatur hubungan sosial dan menjelaskan aturan dalam betingkah laku dalam kehidupan sehari-hari dari menyelesaikan masalah, pembagian harta warisan, sampai mengatasi kejahatan. 


    Dalam duan-lolat, setiap orang yang mewakili sisi perempuan dalam hubungan perkawinan atau hubungan keturunan, maka akan menjadi duan atau tuan terhadap orang yang mewakili sisi laki-laki. 

    Misalnya, seorang adik dari kakak perempuan yang menikahi seorang pria, maka akan menjadi tuan terhadap suami kakak dan seluruh keluarga suami kakaknya tersebut.


    Kewajiban setiap duan terhadap lolat adalah untuk melindungi dan mengayomi. Namun disaat yang bersamaan, lolat harus menghormati dan menuruti aturan atau permintaan duannya. 

Hal ini membuat posisi perempuan didalam masyarakat Tanimbar berada di posisi yang tinggi sebagai simbol pemberi hehidupan. Jadi, dalam adat masyarakat Tanimbar, siapapun akan bersyukur apabila memiliki anak perempuan.

   
 Tak hanya adat saja yang kental di tengah-tengah masyarkat Tanimbar, kepercayaan yang mereka anut-pun sangat terasa dan bisa kita lihat dari bangunan-bangunan peninggalannya. 

 Masyarakat Tanimbar mayoritas memeluk agama Khatolik. Setiap mantra yang diucap dalam upacara atau ritual adat selalu diakhiri dengan doa agama Katholik. Mengenai masalah mahar atau harta di Tanimbar biasanya dalam bentuk barang-barang adat misalnya:

  1. Lela (gigi gajah) 
  2. Loran /lelbutir  (anting-anting emas yang cukup besar dan langka), 
  3. Sislaw (gading gajah) 
  4. dan benda-benda adat lainnya yang hanya bisa ditemukan di Tanimbar.


Nama    : Luciana Lintiara Tiiwan Weridity

NIM     : 210907501025

Kelas    : B




No comments:

Post a Comment

Perkawinan Adat Suku Tanimbar

T animbar merupakan sebuah pulau yang terletak di Maluku Tenggara bagian barat yang terdiri dari beberapa pulau kecil dan besar yang biasa d...